MYLAMPUNG – Pesawaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Aries Sandi sebagai calon Bupati Pesawaran. Hal ini merujuk pada laporan yang diajukan oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa pleno yang digelar pada 27 Oktober 2024 menghasilkan keputusan untuk memanggil KPU serta saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran ini. “Kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua saksi dan satu saksi pelapor yang hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Senin (28/10/2024).
Sayangnya, Bawaslu melaporkan bahwa KPU Pesawaran tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. “Kami telah meminta keterangan kepada tiga saksi, namun KPU tidak hadir. Kami berharap mereka bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan ini,” tambah Fatihunnajah.
Sementara itu, Yudi Andriyansyah, Komisioner KPU Pesawaran yang menangani Divisi Teknis Penyelenggara, mengakui bahwa mereka menerima undangan dari Bawaslu. “Kami mohon maaf karena tidak bisa hadir dalam pemanggilan tersebut. Kami sedang memiliki agenda lain, namun kami siap untuk menjadwalkan ulang pertemuan,” jelasnya.
Situasi ini menyoroti pentingnya keterbukaan dan kooperasi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Pesawaran, terutama menjelang pemilihan yang akan datang. Bawaslu berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Leave a Reply