Mylampung

Informing with Integrity, Reporting with Clarity.

PPN Naik Jadi 12% di 2025 : Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 18 November 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan memperkuat penerimaan negara untuk menopang pembangunan dan stabilitas fiskal.

“Kenaikan tarif PPN ini sangat penting untuk mendukung APBN, terutama dalam pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Langkah ini juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelas Sri Mulyani.

Menurutnya, tarif PPN 12% masih tergolong kompetitif dibanding negara-negara ASEAN seperti Filipina, yang memberlakukan tarif serupa. Sementara itu, barang dan jasa esensial tetap dikecualikan dari PPN sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tujuan dan Manfaat Kenaikan PPN

  1. Penguatan Anggaran Negara
    Penyesuaian tarif ini akan meningkatkan penerimaan negara, memberikan ruang fiskal untuk membiayai program prioritas nasional.
  2. Membangun Infrastruktur
    Pendapatan dari PPN akan dialokasikan untuk membangun infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  3. Mendukung Layanan Sosial
    Sebagian besar dana juga akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, kesehatan, serta subsidi bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Sri Mulyani memastikan bahwa meski tarif naik, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan masyarakat kecil. “Kami memahami dampak kebijakan ini, sehingga perlindungan pada kebutuhan pokok akan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *