Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 18 November 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan memperkuat penerimaan negara untuk menopang pembangunan dan stabilitas fiskal.
“Kenaikan tarif PPN ini sangat penting untuk mendukung APBN, terutama dalam pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Langkah ini juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelas Sri Mulyani.
Leave a Reply