Mylampung

Informing with Integrity, Reporting with Clarity.

Pembangunan Tugu Pagoda Diprotes, Pemkot Bandar Lampung Digugat di Pengadilan

mylampung.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung menghadapi gugatan dari Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) terkait pembangunan Tugu Pagoda Chinatown di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Gugatan ini muncul setelah AMPBL menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemkot pada Rabu (23/10/2024).

Dalam pertemuan di ruang rapat Pemkot Bandar Lampung, AMPBL menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan Tugu Pagoda dan meminta agar konsep pembangunan Chinatown dievaluasi ulang. Mereka mengusulkan agar diganti dengan program pembangunan Teluk Betung City yang lebih terintegrasi. AMPBL juga mendesak agar nama dan bentuk Tugu Pagoda diganti, sesuai dengan nilai sejarah daerah tersebut.

Gunawan, penasihat hukum AMPBL, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit untuk menuntut perubahan kebijakan ini. “Kami akan menggugat Walikota, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Biro Keuangan, dan DPRD Bandar Lampung atas kelalaian pemerintah terhadap warganya,” ujar Gunawan. Ia menambahkan bahwa perubahan yang diminta adalah mengganti Tugu Pagoda dengan Tugu Krakatau, karena Tugu Krakatau dianggap memiliki dasar sejarah yang kuat di wilayah tersebut.

Gunawan menegaskan bahwa gugatan ini bukan masalah intoleransi, melainkan upaya memperjuangkan kebijakan yang lebih relevan dengan sejarah dan kepentingan umum. “Kami bukan membenci golongan tertentu, tapi kebijakan pemerintah ini yang salah,” katanya.

Ia juga menyoroti pembangunan tugu di fasilitas umum yang menurutnya tidak sesuai dengan fungsi area tersebut. “Pembangunan itu seharusnya dilakukan di tempat yang tepat. Kami tidak meminta kompensasi material, tapi kami menginginkan kebijakan yang adil,” tambah Gunawan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyatakan dalam rapat bahwa pihaknya akan menghentikan sementara pembangunan Tugu Pagoda. Ia juga mengisyaratkan kesepakatan atas pergantian nama yang diusulkan AMPBL, namun perubahan struktur bangunan akan dikaji lebih lanjut.

Keputusan untuk menghentikan pembangunan ini diapresiasi oleh Gunawan. “Ini langkah yang tepat. Saat gugatan telah masuk ke pengadilan, pembangunan memang harus dihentikan sampai ada keputusan yang jelas,” tutupnya.

Polemik ini kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di mana AMPBL menggugat Pemerintah Kota Bandar Lampung atas kebijakan pembangunan Tugu Pagoda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *