Mylampung

Informing with Integrity, Reporting with Clarity.

40 Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024 – 2029 Ucapkan Sumpah Janji

Pesawaran, 20 Agustus 2024 — Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024 – 2029 mengucapkan sumpah janji dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pesawaran, Selasa, (20/8/2024).
Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Zoya Haspita disaksikan Rohaniawan perwakilan agama Islam dan Katholik memimpin pengambilan sumpah pada agenda rapat paripurna tersebut. Turut hadir pula Pj Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil DPRD Pesawaran periode 2019 – 2024, serta tamu undangan lainnya.
Setelah dilakukan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan penyematan PIN Anggota oleh Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Zoya Haspita.
Dalam rapat paripurna tersebut juga turut ditunjuk ketua dan wakil ketua sementara yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024. Keduanya yaitu Achmad Rico Julian dari Partai Gerindra sebagai Ketua dan M. Nasir dari Partai NasDem sebagai Wakil Ketua. Keduanya mendapat amanah sebagai pimpinan sementara sebelum pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran terbentuk secara definitif.
Adapun nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024 – 2029 yang dilantik yaitu.
Dapil 1
1. Arif Munandar, S.H (Partai Golkar)
2. Atut Widiarti, S.Sos (PKS)
3. Maya Afrida Yuska, S.E., M.M (NasDem)
4. Bumairo (Demokrat)
5. Evi Susina, S.H (Gerindra)
6. Harianto (PAN)
7. Aria Guna, S.Sos.I., M.M (PDIP)
8. Devita Sahara, S.Kom (PKB)
9. Herlan (PPP)
Dapil 2
1. Paisaludin, S.H (PAN)
2. H. Teguh Santoso, S.E (PKB)
3. Sarwoko (PDIP)
4. Yusak, S.H., M.H (Golkar)
5. Lenida Putri, S.I.P (Gerindra)
6. Jatu Prima Widia Saputri (NasDem)
Dapil 3
1. M. Nasir, S.Kom., M.M (NasDem)
2. Eko Saputra (Gerindra)
3. Rahmatullah, S.P., M.M (PPP)
4. Wanda Arista, S.H (PDIP)
5. Zulkarnain (PKB)
Dapil 4
1. Suprapto (PDIP)
2. Fahmi Pahlevi, S.Pd (NasDem)
3. Muhammad Rinaldi (Gerindra)
4. Saifudin, S.H (PAN)
5. M. Teguh Santoso (PKB)
Dapil 5
1. Yasser Syamsurya Ryacudu (Partai Demokrat)
2. Achmad Rico Julian (Gerindra)
3. Yulian Nursasongko (PDIP)
4. Drs. Sumaryono (NasDem)
5. Yuhedi (Golkar)
6. A. Gunawan (PKS)
Dapil 6
1. Rudianto, S.E (Gerindra)
2. Dedi Wahyudi (Golkar)
3. Trisna Mahardika (NasDem)
4. Hendra Gunawan, S.E (PPP)
5. Harno Irawan (PDIP)
6. Subhan Wijaya, S.Kom (Demokrat)
7. Rudi Adriansyah, A.Md (PKB)
8. Saptoni, S.H (PAN)
9. Riza Fahlevi (Gerindra)
Ketua DPRD sementara, Achmad Rico Julian dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD adalah sebuah amanat besar yang diberikan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada para anggota DPRD terpilih untuk bisa tanggung jawab terhadap amanah besar tersebut.
“Atas nama DPRD Kabupaten Pesawaran kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja secara maksimal menyukseskan Pesta Demokrasi 2024. Sinergi dan dukungan dari semua pihak tentu sangat diharapkan untuk kita bersama-sama memajukan Kabupaten Pesawaran” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian meminta kepada anggota DPRD yang dilantik untuk dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan golongan. Sebab dalam menjalankan tugasnya, para anggota dewan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lain sebagainya.
“Perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Bupati saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Pada kesempatan itu, Bupati juga turut mengajak para anggota dewan untuk memaknai kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada tiga fungsi yang dimiliki DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan Fungsi pengawasan.
“Hal tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ungkap Bupati Dendi.
Terakhir, Bupati Dendi memberikan selamat kepada para anggota DPRD yang dilantik dan terima kasih kepada semua pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 4 Febuari 2024 yang lalu,” kata Bupati.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari para hadirin kepada anggota DPRD yang baru dilantik, serta sesi foto bersama.
Bupati berharap seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum dan pelantikan anggota DPRD menjadi sarana penguatan demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *