Nasib tragis dialami oleh Supriyani, S.Pd, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani ditahan polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap siswanya, D (6), yang merupakan anak anggota Polsek Baito. Kasus ini dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Insiden bermula pada April 2024, ketika Supriyani dituduh memukul murid kelas 1 SD yang kini telah duduk di kelas 2. Laporan ini dibuat oleh orang tua siswa yang juga anggota kepolisian. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa korban mengalami luka di bagian paha. Namun, pihak sekolah membantah keras tuduhan tersebut, dengan alasan kesaksian dari guru-guru dan teman-teman korban yang menguatkan bahwa Supriyani tidak melakukan tindakan kekerasan.
Kasus ini telah menjadi viral di media sosial, memicu simpati dan dukungan untuk Supriyani. Berbagai pesan “Save Ibu Supriyani” ramai disebarkan, memohon dukungan atas nasib guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan sedang dalam proses pemberkasan PPPK.
Sanaali, kepala SDN 4 Baito, mengungkapkan bahwa sekolah telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mendatangi rumah korban dan meminta maaf, namun tanpa hasil. Pihak sekolah juga menolak permintaan dari orang tua korban yang diduga meminta Rp50 juta dan agar Supriyani dikeluarkan dari sekolah.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur dan bukti-bukti telah dikumpulkan, termasuk sapu dan pakaian seragam korban. Meski mediasi telah dilakukan hingga lima kali, tidak ada kesepakatan damai yang dicapai. Polisi menegaskan bahwa keluarga korban tidak pernah meminta uang sebagai syarat perdamaian.
Kini, Supriyani harus menghadapi proses hukum yang terus berjalan, dengan dukungan masyarakat yang semakin meluas menjelang sidang perdana di pengadilan.
Leave a Reply