Mylampung

Informing with Integrity, Reporting with Clarity.

SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA/ PERBAIKAN AKTE KELAHIRAN

 

 

Syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran

  1. Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;
  2. Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Akte Kelahiran;
  5. Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah;
  6. Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
  8. Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);
  9. SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *