Syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;
- Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akte Kelahiran;
- Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah;
- Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
- Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);
- SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);
Leave a Reply