Mylampung

Informing with Integrity, Reporting with Clarity.

Apa Hukum Perceraian dalam Islam

 

MYLAMPUNG.COM  Hukum perceraian dalam Islam perlu dipahami oleh setiap muslim. Perceraian merupakan perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami istri apabila hubungan rumah tangga nya tidak dapat dipersatukan kembali dan apabila diteruskan akan menimbulkan madharat baik bagi suami, isteri, anak, maupun lingkungan nya.

Perceraian sendiri sudah diatur dalam hukum Islam. Kamu mungkin mengenali dua istilah dalam perceraian, yaitu talak cerai dan gugat cerai. Talak cerai dilakukan oleh suami, sementara gugat cerai dilakukan oleh istri.

Hukum perceraian dalam Islam boleh dilakukan, namun ada catatan tertentu yang perlu diperhatikan umat Islam. Cerai merupakan proses melepaskan ikatan pernikahan dalam syariat Islam. Dengan adanyanya perceraian, maka gugurlah hak dan kewajiban keduanya sebagai suami dan istri.

Hukum perceraian dalam Islam sebenarnya tidak dilarang, namun Allah SWT membenci keputusan tersebut. Hal ini karena bercerai adalah pilihan terakhir yang bisa diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Asal hukum cerai adalah makruh karena merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW, bersabda:

”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).

Dalil tentang perceraian juga bisa kamu temui di dalam Al-Quran surah  Al-Baqarah ayat 227, yang artinya:

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227).

Hukum perceraian dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung dengan kondisi dari pasangan suami-istri yang sedang bermasalah. Para ulama sepakat membolehkan hukum perceraian dalam Islam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *